Rapat Bidang Pertambangan, Penetapan Harga Minerba Tak Sembarangan

By Admin

nusakini.com-- Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Arif Fadillah membuka rapat bidang pertambangan di Kepri, Senin (27/2) di Rupatama Lt.4 Kantor Gubernur, Istana Kota Piring, Dompak, Tanjungpinang, dengan materi penetapan harga mineral bukan logam dan batubara (Minerba). 

Dalam sambutannya Sekda Arif mengatakan bahwa penetapan harga Minerba tersebut harus di putuskan bersama, apalagi saat ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang ada. 

"Mengacu pada PP nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi. Sehingga terkait perhitungan harga, kita tidak boleh sembarangan menentukan. Harus ada persetujuan baik dari pihak pemerintah juga pihak perusahaan, dasar perhitungan harga tersebut harus sesuai aturan, maka harus dijalankan sebagaimana mestinya agar jangan sampai salah," pesan Arif. 

Baik dari pihak perusahaan pertambangan maupun pihak pemerintah tentu ingin sama-sama mencapai harga yang signifikan, sehingga tidak ada salah satu yang dirugikan dan hal itu tentu berpengaruh juga terhadap pembangunan. 

"Kita tahu bahwa pertambangan juga merupakan cerminan pembangunan, apa yang dihasilkan tersebut secara langsung memberikan Kontribusi terhadap PAD, juga dengan adanya kegiatan ini maka Kesempatan tenaga kerja lokal dapat terserap dan dimanfaatkan dengan baik," ujar Arif. 

Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Syamsul Bahrum, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Amjon, serta beberapa perwakilan Perusahan Pertambangan di Karimun.(p/ab)